faq:2022:07:25:000172639_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jangka waktu penyelesaian pengaktifan kembali NPWP NE
Jawaban
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a; atau b. menerbitkan dan memberikan BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172639_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion