faq:2022:07:25:000172614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt ppn pembetulan dari LB menjadi LB lebih besar, harus kompensasi ke masa pajak selanjutnya apa gimana?
Jawaban
Bisa juga kompensasikan selisihnya ke masa pajak kapan dilakukan pembetulan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion