faq:2022:07:25:000172605_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau lawan transaksi tidak punya NPWP, pakai NIK di faktur pajak, namanya harus nama OP atau boleh diinput nama tokonya?
Jawaban
Seharusnya nama OP nya, sesuai dengan ketentuan yang ada di PER-03/2022
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172605_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion