User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172601_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#37Q: Kronologi:Saya lapor SPT Masa PPN dengan status lebih bayar dari kelebihan masa pajak sebelumnya serta tidak ada faktur pajak masukan dan keluaran melalui e-faktur web-based tetapi saya tidak posting di e-faktur desktop.Kemudian beberapa hari setelah saya cek ternyata ada faktur masukan dan keluaran pada SPT Masa tersebut dan saya ingin melakukan pembetulan pada SPT Masa tersebut. Bagaimana solusinya ya jika pembetulan ke 0 belum diposting di e-faktur desktop ?Apakah data csv lampiran di e-faktur web-based diakui oleh kantor pajak jika dilampirkan pada SPT Masa Pembetulan tersebut ? izin tanya mas/mba, klo pembetulan SPT Masa PPN gak perlu lampirin SPT Normalnya kan?


Jawaban

#37A: Iya betul mbak, SPT Normal tidak perlu dilampirkan di SPT Pembetulannya. Sekarang juga sudah pakai web efaktur ya untuk pelaporan SPT PPN, jadi tidak perlu lagi tarik data csv dari efaktur desktop. Namun apabila disini WP butuh hal tersebut untuk kepentingan pengarsipan, ini bisa pakai cara gunakan db backup. Jika butuh bantuan terkait hal ini, bisa ke KPP dan bawa aplikasi efakturnya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W K Y N
N U C M B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M L C I A
 
faq/2022/07/25/000172601_1234.txt · Last modified: (external edit)