faq:2022:07:25:000172595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada ketentuan yang tidak diatur di pmk tapi kpp penjual dan kpp pembeli berbeda dalam menafsirkan, bagaimana?
Jawaban
disarankan untuk penegasan ke PP melalui KPP
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172595_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion