faq:2022:07:25:000172591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jenis usaha apayang boleh menggunakan pedomen pengkreditan pajak masukan sesuai PMK 135/2014
Jawaban
tidak diatur jenis usahanya, sepanjang PKP yang Melakukan Penyerahan Terutang danTidak Terutang/dibebaskan PPN
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172591_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion