faq:2022:07:25:000172587_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q @kring_pajak hallo min, kalau mau pembetulan SPT PPN masa agustus 2019 masih sudah harus menggunakan website efaktur atau masih bisa upload csv di djp online ya? https://twitter.com/gya_rp/status/1551462183929671682
Jawaban
#19A untuk pembetulan SPT masa PPN sebelum masa pajak September 2020 bisa upload csv di djponline yaa mas
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172587_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion