faq:2022:07:25:000172535_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada kesalahan pemotongan oleh pusat, seharusnya cabang yang potong pph pasal 23, apakah bisa pbk ke npwp lain?
Jawaban
bisa, dengan melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172535_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion