User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172535_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada kesalahan pemotongan oleh pusat, seharusnya cabang yang potong pph pasal 23, apakah bisa pbk ke npwp lain?


Jawaban

bisa, dengan melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y X​ C D
S J T Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F F N M I
 
faq/2022/07/25/000172535_1234.txt · Last modified: (external edit)