faq:2022:07:25:000172514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbaa mau nanya, WP dpt pencairan Jamsostek yg dibayarkan sekaligus. itu apakah menjadi objek pajak? di SPT Tahunan masuk ke penghasilan apa ya?
Jawaban
ini apakah pencairan uang manfaat pensiun atau kayak pembayaran dari perusahaan asuransi ? kalau termsuk dalam penegrtian uang manfaat pensiun dan dibayarkan sekaligus oleh perusahaan dana pensiun maka tidak dilakukan pemotongan saat pemberian uang manfaat oleh dana pensiunnya. kalau termasuk pembayaran oleh perusahaan asuransi, kalau atas pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa maka dia bukan objek pajak sesuai pasal 4 uu hpp bagian pph
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172514_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion