User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172507_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q: (Twitter) https://twitter.com/Hijrah46339335/status/1551417711279779840 siang kak, mau bertanya. Lebih bayar pada spt badan jika centang diperhitungkan dengan utang pajak apakah tetap duperiksa seperti direstitusikan? Apa perbedaan dengan direstitusukan. Terimakasih.


Jawaban

#2A: opsi diperhitungkan dengan utang pajak ini default nya pasti tercentang mas, sesuai ketentuan pasal 28A UU PPh-HPP dan pasal 11 UU KUP-HPP ya. Yang dapat WP pilih yakni Restitusi atau Pengembalian Pendahuluan (jika memenuhi), namun keduanya juga pasti diperhitungkan dengan utang pajak dulu ya, sesuai pasal 11 tadi.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U S I U
O N C F X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E H C N H
 
faq/2022/07/25/000172507_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1