User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172494_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pemasukan barang ke kawasan bebas bayar PPN tidak?


Jawaban

Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai (pasal 14 10 TAHUN 2012) ketentuan yang harus dipenuhi terkait pemasukan barang yaitu : (pasal 3 PP 10 TAHUN 2012) :

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S Q D​ V
K᠎ W F J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C I Z​ L U
 
faq/2022/07/25/000172494_1234.txt · Last modified: (external edit)