User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172468_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya terkait ppn keluaran yg dikeluarkan oleh bendahara penerimaan. bendahara penerimaan kami ingin mengeluarkan tagihan beserta ppn nya, prosedur pemungutan ppn nya itu sdah include dari tarif pnbp atau exclude tarif pnbp? kemudian untuk faktur pajaknya itu apakah bisa diterbitkan oleh bendahara penerimaan? transaksinya antara instansi pemerintah dengan PT dan sesama instansi. Terimakasih.


Jawaban

IP sebagai PKP, melakukan penyerahan BPK/JKP dan wajib menerbitkan faktur, diatur di PMK-231/PMK.03/2019 pasal 20, yg telah diubah di PMK-59/PMK.03/2022 pasal 20. Contoh perhitungan ada di lampiran VIII huruf D PMK 59. Mengenai tarif PNBP in/exclude, tidak diatur di ketentuan tsb, krna bukan ranah kewenangan kita

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ Q M C S
C U Z I Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N P C C I
 
faq/2022/07/25/000172468_1234.txt · Last modified: (external edit)