faq:2022:07:25:000172467_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pegawai PKWT kontraknya udah kelar tapi langsung ada kontrak lagi, dia tetep dapet kompensasi atas berakhirnya kontrak yang pertama kan ya?
Jawaban
Ph kompensasi krna berakhir masa PKWT, belum diatur khusus, tp jika melihat sifatnya, bisa aj masuk ke pesangon, “Pesangon adalah…sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…”, atau bisa juga ke penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Ikuti ketentuan yg ada saat ini dulu aja
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172467_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion