User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172467_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau pegawai PKWT kontraknya udah kelar tapi langsung ada kontrak lagi, dia tetep dapet kompensasi atas berakhirnya kontrak yang pertama kan ya?


Jawaban

Ph kompensasi krna berakhir masa PKWT, belum diatur khusus, tp jika melihat sifatnya, bisa aj masuk ke pesangon, “Pesangon adalah…sehubungan dengan berakhirnya masa kerja…”, atau bisa juga ke penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Ikuti ketentuan yg ada saat ini dulu aja

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q O S O
K W I A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O O Z D
 
faq/2022/07/25/000172467_1234.txt · Last modified: (external edit)