faq:2022:07:25:000172464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada fp pengganti dan spt normalnya belum dilaporkan. untuk penggantian itu apakah perlu hapus fp normalnya dulu?
Jawaban
tidak perlu, tinggal upload fp penggantinya dan kalau sudah approval sukses tinggal posting dan laporkan spt masa di web efaktur
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172464_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion