User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172464_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada fp pengganti dan spt normalnya belum dilaporkan. untuk penggantian itu apakah perlu hapus fp normalnya dulu?


Jawaban

tidak perlu, tinggal upload fp penggantinya dan kalau sudah approval sukses tinggal posting dan laporkan spt masa di web efaktur

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T J W B M
U H K A​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W U M U
 
faq/2022/07/25/000172464_1234.txt · Last modified: (external edit)