faq:2022:07:25:000172460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Anggita Rahayu #70Q: mau tanya terkait pengkreditan PM sebelum PKP. semisal bulan april 2020, PT A omsetnya sdh melebihi 4,8M. namun terdaftar sbg PKP di november 2020 80% yang bisa saya kreditkan dihitung dari PK bulan apa ya?
Jawaban
#70A : dijelaskan sesuai LAMPIRAN XVII huruf A PMK 18/2021
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion