User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172446_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ketentuan yang menyebutkan PPN kalo LB bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukannya pembetulan


Jawaban

lampiran PER-29/2015

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D L X Y
F J K C Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E K᠎ M W​ U
 
faq/2022/07/25/000172446_1234.txt · Last modified: (external edit)