faq:2022:07:25:000172435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15 Q: kondisinya, kami perusahaan pt a bergerak di bidang restoran kemudian bekerjasama dengan bank, kemudian dari hasil transaksi pembelian konsumen yang menggunakan kartu kredit bank tersebut, kami di pungut pph 23, dari total pembayaran. apakah memang dari pihak bank memungut pph 23 ya bu ?
Jawaban
#15A : bank memotong pihak resto (badan) PPh 23 atas fee ketika ada customer bayar melalui kartu kredit. kemungkinan atas fee tersebut dianggap jasa sesuai PMK 141/2015
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172435_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion