User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172426_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menagihkan transaksi jasa dengan 2 invoice. yang 1 jasa branding dan 1 nya jasa perpanjangan (skpd). untuk skpd ini wp membayarkan terlebih dahulu baru kemudian minta reimbursement dengan invoice tsb. apakah atas invoice perpanjangan tsb dikenakan ppn?


Jawaban

apakah ada tambahan nominal atas reimbursement yang dilakukan? jika ada tambahan dan diakui sebagai penagihan jasa oleh pkp, sepanjang jasa tsb adl jkp maka dikenakan ppn. namun jika tidak ada penyerahan jkp/bkp maka tidak terutang ppn

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F U F D
O D B M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C R G H D
 
faq/2022/07/25/000172426_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1