faq:2022:07:25:000172405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
BPHTB dikapitalisasi menjadi nilai harta. apakah bisa dibiayakan atas bphtb?
Jawaban
sepanjang masuk ke pasal 6 uu pph sttd uu hpp, maka silahkan bisa dibiayakan. yang tidak bisa dibiayakan terkait pajak adalah pph
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172405_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion