faq:2022:07:25:000172404_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa bukti setor pajak (SSP) itu kita gunakan sebgai pengganti bukti potong pajak? WP bertransaksi dgn IP, sering tidak dibuatkan bukti potong, padahal sudah dilakukan pemotongan atas penghasilan yg diterima. Paling hanya sekedar SSP atau kode biling saja yg diberikan. Mohon solusinya..
Jawaban
ttp minta bukti pemotongan/pemungutan sesuai amaanah di apsal 2 ayat 1 per 17-2021
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172404_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion