User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172385_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pihak lain apakah harus sudah menggunakan NPWP yang baru di PMK-112/2022?


Jawaban

Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q W P O K
M B D B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T I L W I
 
faq/2022/07/25/000172385_1234.txt · Last modified: (external edit)