User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172375_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menayakan perihal pemanfaatan insentif pph 25 berdasarkan pmk 114/2022. Bagi WP yang sudah mengajukan pengurangan angsuran pph 25 sesuai KEP.537 dan sudah di acc, apakah bisa memanfaatkan insentif pph 25 berdasarkan pmk 114/2022 juga?


Jawaban

silakan ajukan saja sepanjang memenuhi syarat yang ada di PMK 114/ 2022

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R A K Y R
C​ V​ U​ O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D N F P E
 
faq/2022/07/25/000172375_1234.txt · Last modified: (external edit)