faq:2022:07:25:000172329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP beli rumah dari developer. Dia merasa harusnya transaksinya dikenakan PPN, tapi penjual mengaku dia hanya OP dan tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP. Konsekuensinya ke WP sebagai pembelinya gimana?
Jawaban
Tidak ada. DIkukuhkan sebagai PKP atau tidak memang dikembalikan ke kondisi penjual apakah sudah memenuhi batasan 4,8M atau tidak. Kalau melebihi baru wajib dikukuhkan dan harus menerbitkan FP atas penyerahan rumahnya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172329_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion