faq:2022:07:25:000172312_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika wp melakukan penyerahan kendaraan bekas dimana pm nya tidak bisa dikreditkan dan usaha service yang pm nya bisa dikreditkan. itu gimana ya pm nya?
Jawaban
di proporsi ya. sesuai penjelasan uu ppn sttd uu hpp pasal 9 ayat 5 dan 6
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172312_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion