faq:2022:07:25:000172305_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP awalnya pisah harta ya dengan suami, kmd mengikuti program PPS, nah untuk sekarang saya mau gabung NPWP dengan suami, nah untuk objek PPS saya kemaren itu apakah benar dilaporkan di SPT suami saya? ini bagaimana ya?
Jawaban
secara umum memang tidak ada yang melarang penghapusan NPWP istri yang ikut PPS untuk gabung dengan NPWP suami.. menurut wpnya sudah dilakukan penghapusan npwp.. atas harta yang diikutkan pps oleh istri, masuk ke spt tahunan suami
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172305_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion