faq:2022:07:25:000172205_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP hanya memperoleh penghasian dari dividen dan capital gain saja. tidak ada usaha lainnya. apakah atas penghasilan tersebut tetap dikenakan PPh di SPT Tahunan?
Jawaban
Tetap. setelah tahu jumlah penghasian neto pada lamp 1 SPT tahunan, maka pengenaan tarifnya mengikuti ketentuan tarif umum pph badan
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172205_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion