User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172205_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP hanya memperoleh penghasian dari dividen dan capital gain saja. tidak ada usaha lainnya. apakah atas penghasilan tersebut tetap dikenakan PPh di SPT Tahunan?


Jawaban

Tetap. setelah tahu jumlah penghasian neto pada lamp 1 SPT tahunan, maka pengenaan tarifnya mengikuti ketentuan tarif umum pph badan

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T​ G P P
L​ C U V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Q C U C
 
faq/2022/07/25/000172205_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1