User Tools

Site Tools


faq:2022:07:22:000217218_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pasal 1 ayat 6 huruf y PMK 141/PMK.03/2015 Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. berarti untuk jasa pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki siujk , maka dikenakan pph final kontruksi ?


Jawaban

iya betul kalo memang usahanya di bidang konstruksi, maka dikenakan pph final atas jasa konstruksi. Objek PPh Final Jasa Konstruksi sesuai pengertian di PP-9/2022 adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi, untuk uraian jenis pekerjaan konstruksi yang masuk ranah PPh Final Jasa Konstruksi ini bisa dilihat di Lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R C R Z
T᠎ X V T T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W F H D G
 
faq/2022/07/22/000217218_1234.txt · Last modified: (external edit)