faq:2022:07:22:000217191_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk peb yang telat diuploud di tanggal 15 apakah tidak bisa masuk difaktur keluaran ? atau hanya utk faktur pajak keluaran saja?
Jawaban
Untuk batas upload tanggal 15 bulan berikutnya ini hanya atas FP Keluaran saja, tidak termasuk PEB jika dilihat dr pasal 18 PER 03/2022
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000217191_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion