faq:2022:07:22:000172500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43q pembetulan spt ppn masa juni 2019 yang menyatakan LB, disampaikan paling lambat masa/bulan apa ya? tahun 2022 kan ya?
Jawaban
#43A: PM, pasal 8 UU KUP-HPP, kurang lebih 3 tahun sejak berakhirnya masa pajak untuk penyampaian SPT pembetulan rugi/LB.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000172500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion