faq:2022:07:22:000172499_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q izin bertanya, untuk pembuatan kode billing instansi pemerintah yg memungut ppn rekanan untuk pembuatannya langsung dipilih npwp sendiri kan ya?
Jawaban
#43A: Iyap untuk setor PPN WAPU oleh IP pakai NPWP sendiri, sesuai lampiran PMK 59/2022 ya Lan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000172499_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion