faq:2022:07:22:000172362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembuatan FP gabungan, apakah nama barang tetap dirinci satu per satu?
Jawaban
Dalam PER 03 tahun 2022 pasal 5 bahwa pembuatan FP minimal memuat jenis barang, jadi perlu di sampaikan jenis barangnya apa saja.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000172362_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion