User Tools

Site Tools


faq:2022:07:22:000172078_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, setelah harta PPS yg diluar negeri di repatriasi ke bank dalam negeri dan tidak diinvestasikan, apa perlu buat laporan lagi atau bagaimana?


Jawaban

Pasal 18 ayat 1 PMK-196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T K H H T
W Y S A U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K A X T O
 
faq/2022/07/22/000172078_1234.txt · Last modified: (external edit)