User Tools

Site Tools


faq:2022:07:22:000172045_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

baik saya mau menanaykan apabila ada perusahaan dengan sumber penghasilan di kenakan pph final , maka penghasilan final tsb harus di keluarkan dari fiskal kah? lalu untuk pelaporan sptnya nanti menjadi rugi bukan fiskalnya?


Jawaban

Untuk Ph Final dimasukkan di nomor 4 lampiran I. rugi dong? belum tentu. Ph non Final vs beban non Final, Ph Final vs beban Final (pembukuan terpisah pasal 27 PP 94 th 2010), rugi tidaknya di nomor 8 Ph Netto Fiskal, tergantung dr Ph non Final fiskal dan beban non Final fiskal (setelah ada koreksi2 fiskal juga tentunya)

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C D F K
K P Q S N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W G᠎ X O D
 
faq/2022/07/22/000172045_1234.txt · Last modified: (external edit)