User Tools

Site Tools


faq:2022:07:22:000172011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika saya memiliki deviden dan menginvestasikannya didalam bentuk deposito, pada tahun berjalan sayaa ingin memindahkan deviden tersebut kedalam bentuk obligasi pada hari dan waktu yg sama, apakah ada sanki yang diberikan kepada saya ? Jika ada tolong berikan dasar hukumnya. Jika tidak tllong berikan penjelasannya“ Ini kalo sesuai Pasal 36 ayat (3) PMK 18/2021, tidak masalah ya klo masih sesuai bentuk di Pasal 35?


Jawaban

iya, selama bentuk perubahan investasinya sesuai dengan yang ada di pasal 35 tidak masalah. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J L R T
K​ F H O Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X G Y J
 
faq/2022/07/22/000172011_1234.txt · Last modified: (external edit)