faq:2022:07:22:000171999_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo min, mohon infony apabila terdapat expat bkrja di Indonesia sejak Nov'21, resign April 2022 (dgn pajak yang disetahunkan karena expat tsb meninggalkan Indonesia). Juli'22 expat tsb rehire di Indonesia, jadi untuk pajak dia saat ini disetahunkan/tidak ya? selama 12 bulan di Indonesia lebih dari 183 hari, apakah penghitungan PPh 21 expat tersebut menjadi tidak disetahunkan karena kewajiban subjektif sudah terpenuhi?
Jawaban
kalau kewajiban subjektif sebagai spdn dimulai di pertengahan tahun maka di setahunkan mbak ut Nanti contohnya bisa cek di per 16/2016 1.6.1.1 ya bagian david raisita
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000171999_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion