faq:2022:07:22:000171993_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk formular permohonan penetapan pkp berisiko rendah terkait pengembalian pendahuluan ppn, di formulirnnya kan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan (ada 3). Kalo ketiganya gak ada, berarti wp gak bisa mengajukan untuk ditetapkan sbg pkp berisiko rendah kah?
Jawaban
setelah digali WP ingin melakukan permohonan sebagai penetapan kriteria tertentu. Jika untuk kriteria tertentu tidak perlu ada yg dilampirkan sesuai PMK-39/2018 sttd PMK 201/2021. Yang wajib dilampiri adalah PKP berisiko rendah sesuai ketentuan pasal 14.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000171993_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion