faq:2022:07:22:000171932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau biaya terkait bonus yang dibebankan di tahun 2018 tapi baru diberikan ke pegawai di tahun 2019 apakah bisa dibebankan?
Jawaban
untuk pembebanan dikembalikan ke pembukuan WP, dan jelaskan pasal 6 dan 9 UU PPh
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000171932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion