faq:2022:07:22:000171811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan terkait KUP untuk CSR dengan lembaga pendidikan, jika saya pemberi bantuan untuk CSR berupa uang tunai, bagaimana mekanisme PPhnya?
Jawaban
CSR ke lembaga pendidikan, sumbangan fasilitas pendidikan masih diatur di UU HPP (PPh) pasal 6 ayat (1) huruf l, syarat dan kriteria di PP 93 th 2010, teknis dan pelaporan di PMK-76/PMK.03/2011
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000171811_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion