User Tools

Site Tools


faq:2022:07:22:000171811_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan terkait KUP untuk CSR dengan lembaga pendidikan, jika saya pemberi bantuan untuk CSR berupa uang tunai, bagaimana mekanisme PPhnya?


Jawaban

CSR ke lembaga pendidikan, sumbangan fasilitas pendidikan masih diatur di UU HPP (PPh) pasal 6 ayat (1) huruf l, syarat dan kriteria di PP 93 th 2010, teknis dan pelaporan di PMK-76/PMK.03/2011

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F C D K
V Y F D​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K R Q C M
 
faq/2022/07/22/000171811_1234.txt · Last modified: (external edit)