faq:2022:07:22:000171810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penginputan e bphtb tanpa harus mengetahui nomor NPWP penyetor itu apakah tetap harus daftar akun terlebih dahulu? boleh bantuannya mas/mba terkait tata cara penggunaan ephtb ini?
Jawaban
dijelaskan sesuai user manual ephtb.. sepanjang tidak dikecualikan dari kewajiban NPWP, penerima penghasilan harus berNPWP untuk kemudian mengakses ephtb di djpol… apabila memang sesuai ketentuan tidak wajib NPWP, bisa validasi manual ke KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000171810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion