faq:2022:07:22:000171808_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberi kerja memberikan makanan catering bagi semua pegawai. apakah bisa dibiayakan oleh perushaaan dan bisa menambah penghasilan karyawan? apakah pihak katering dipotong pph pasal 21?
Jawaban
Untuk makanan dan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai masuk kedalam bukan objek pph. untuk biaya yang boleh dikurangkan silahkan cek ke pasal 6 uu pph sttd. u hpp. untuk penghasilan yang dipotong pph pasal 21 bisa cek ke per 16/2016.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000171808_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion