User Tools

Site Tools


faq:2022:07:22:000171808_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemberi kerja memberikan makanan catering bagi semua pegawai. apakah bisa dibiayakan oleh perushaaan dan bisa menambah penghasilan karyawan? apakah pihak katering dipotong pph pasal 21?


Jawaban

Untuk makanan dan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai masuk kedalam bukan objek pph. untuk biaya yang boleh dikurangkan silahkan cek ke pasal 6 uu pph sttd. u hpp. untuk penghasilan yang dipotong pph pasal 21 bisa cek ke per 16/2016.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L O V F T
V W Q U J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F U O D P
 
faq/2022/07/22/000171808_1234.txt · Last modified: (external edit)