User Tools

Site Tools


faq:2022:07:22:000171803_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Klo nilai pph terutang ga bisa desimal kan ya? harus dibuletin ketatas?


Jawaban

SE-22/1990 , Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T H I X
X K I B N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S Q K Y
 
faq/2022/07/22/000171803_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1