faq:2022:07:22:000171803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Klo nilai pph terutang ga bisa desimal kan ya? harus dibuletin ketatas?
Jawaban
SE-22/1990 , Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000171803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion