faq:2022:07:22:000171768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi pinjam meminjam melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam, ada ngasih fee ke penyelenggara. penyelenggara ada izin ojk
Jawaban
pasal 5 ayat 3 pmk-69/2022, Atas penghasilan yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000171768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion