faq:2022:07:22:000171752_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp penjual menerbitkan fp dgn PPN 10%, namun pembeli membayar PPN 11% dan mengkreditkan fp dengan ppn 10%. gimana ya?
Jawaban
Silahkan pembeli bisa meminta fp penggantian ke penjual dan laporkan di spt pembetulan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000171752_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion