User Tools

Site Tools


faq:2022:07:22:000171752_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp penjual menerbitkan fp dgn PPN 10%, namun pembeli membayar PPN 11% dan mengkreditkan fp dengan ppn 10%. gimana ya?


Jawaban

Silahkan pembeli bisa meminta fp penggantian ke penjual dan laporkan di spt pembetulan.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M X V W I
E Y D W W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H F M V N
 
faq/2022/07/22/000171752_1234.txt · Last modified: (external edit)