faq:2022:07:22:000171711_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin membuat surat permintaan penjelasan mengenai ketentuan super deduction tax sesuai PMK-128/2019 & PMK-153/2020. Surat tersebut harus saya tujukan kemana ya? KPP tempat terdaftar atau langsung ke DJP?
Jawaban
Kalau mau ngirim surat permintaan penjelasan disarankan melalui KPP terlebih dahulu ya. Nanti KPP yg akan menjawab.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000171711_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion