User Tools

Site Tools


faq:2022:07:22:000171708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Mba, kan atas pemberian cuma2, ppnya tidak kita tagihkan, jadi kita tanggung sendini, nah ppn yg ditanggung tsb, apakah bole dibebankan sebagai biaya secara fiskal?”


Jawaban

di UU PPh sebenarnya kn PPN termasuk jenis pajak yg dapat dibebankan, sepanjang juga berkaitan dg 3M (normatif). Hanya saja kalo dilihat dari skema PPN nya, ini kan bukan beban si pemberi sebetulnya ya, karena berupa PK bagi dia, bukan PM, ya meskipun secara nyata yg ngeluarin uang adalah si pemberi ini sendiri. PK adalah titipan dari penerima untuk disetorkan PPN nya, sedangkan PM adalah beban PPN

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C R G᠎ S
P Q᠎ J Z R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ O J H M
 
faq/2022/07/22/000171708_1234.txt · Last modified: (external edit)