faq:2022:07:22:000171695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
non pkp mau retur bisa? udah punya NPWP
Jawaban
bisa, pakai metode PMK 65 2010 tapi wajib kirimin nota returnlembar ketiga ke KPP biar si penjual bisa retur PK nya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/22/000171695_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion