User Tools

Site Tools


faq:2022:07:21:000219642_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau di peraturan baru pmk 67, perusahaan asuransi & pialang asuransi dikatakan sekarang menjadi pkp. Berarti invoice dari mereka akan ada PPNnya dan mereka menerbitkan FP ke kita.untuk jasa mereka apakah objek pph 23?


Jawaban

ketentuannya ada di pmk-67/2022. untuk jasa pialang asuransi itu pakenya besaran tertentu dan dipungut oleh perusahaan asuransinya. untuk FP nya menggunakan dokumen tertentu yg dipersamakan dg FP. untuk pialang dokumennya adalah bukti tagihan. yg wajib menyetor adalah si jasa asuransinya dan lapor menggunakan 1107 put.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B K T L
N S T I H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N P K I
 
faq/2022/07/21/000219642_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)