faq:2022:07:21:000219642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau di peraturan baru pmk 67, perusahaan asuransi & pialang asuransi dikatakan sekarang menjadi pkp. Berarti invoice dari mereka akan ada PPNnya dan mereka menerbitkan FP ke kita.untuk jasa mereka apakah objek pph 23?
Jawaban
ketentuannya ada di pmk-67/2022. untuk jasa pialang asuransi itu pakenya besaran tertentu dan dipungut oleh perusahaan asuransinya. untuk FP nya menggunakan dokumen tertentu yg dipersamakan dg FP. untuk pialang dokumennya adalah bukti tagihan. yg wajib menyetor adalah si jasa asuransinya dan lapor menggunakan 1107 put.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000219642_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion