faq:2022:07:21:000171657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: terkait PMK 112/2022, untuk pengguna baru NIK
Jawaban
#4A: Pasal 10 PMK 112/2022- Jika belum berNPWP, cukup lakukan pendaftaran NPWP seperti biasa sesuai tata cara pendaftaran NPWP di PER 04/2020 untuk aktivasi NIK sebagai NPWP. Terkait NPWP gabung suami-istri, jika istri tidak melakukan pendaftaran NPWP PH-MT, defaultnya ikut NPWP suami.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171657_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion