User Tools

Site Tools


faq:2022:07:21:000171653_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perwakilan negara asing dapat tagihan dari jasa telekomunikasi yang merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, apa bisa tetep bisa dapat fasilitas?


Jawaban

<WRAP> Secara ketentuan tidak ada pengecualian jika pemungutannya dengan dokumen tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan pada PP 47/2020 maka bisa mendapat fasilitas dibebaskan. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J I M C C
C X A Z M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H A​ Y X​ I
 
faq/2022/07/21/000171653_1234.txt · Last modified: (external edit)