faq:2022:07:21:000171653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perwakilan negara asing dapat tagihan dari jasa telekomunikasi yang merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, apa bisa tetep bisa dapat fasilitas?
Jawaban
<WRAP> Secara ketentuan tidak ada pengecualian jika pemungutannya dengan dokumen tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan pada PP 47/2020 maka bisa mendapat fasilitas dibebaskan. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171653_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion