faq:2022:07:21:000171625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada pembayaran terlebih dahulu dibanding penyerahan bkp, tapi pembayarannya sudah full. dan wp membuat fp nya uang muka sebesar full pembayaran dan pelunasan dengan dpp dan ppn 0, gimana ?
Jawaban
kalau sudah ada pembayaran full harusnya langsung buat fp utuh, bukan fp uang muka dan pelunasan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/21/000171625_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion